Sejak Pelantikan Bupati Kabuapaten Intan Jaya dan Wakil Buapati Kabupaten Intan pada tanggal 17 Desember hingga saat ini belum ada Penetapan SKPD dalam berbagai bidang dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Intan Jaya yang Barusan Mekar dan pemilihan Buapati defenitif sejak tanggal 19 Juni hingga saat ini kalau di perkiraan setahun atau sebulan lebih penyelenggaran pemerintah khsususnya di Kabupaten Intan Jaya belum berjalan secara efektif.
Sejak awal pemeilihan Kepala daerah dengan mengebu-ebunya janji Politik dalam proses Kampanye hingga pleno penetapan hingga hampir saja konflik horizontal terjadi di Kantor KPUD kabuapaeten Intan Jaya. sehingga pleno penetapan Buapati di Jayapura dan sampai di MK jakarat dan dimenangkan oleh Bapak Natalis Tabuni SS. M.Si dan Bapak Yan Kobogau S.Th. M.divsebagai bupati dan wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya propinsi Papua massa periode 2012-2017. dan di lantik pada tanggal 19 Desemeber 20013 di Kantor DPRD kabupaten Intan oleh Gubernur Propinsi Papua BAPAK Karma.

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya sudah dilantik sejak 18 Desember 2013 anggaran ABT dibagikan kepada SKPD belum ada kejelasan dan  telah di sidang anggaran Kabupaten Intan Jaya dengan Anggaran 700 M. sebagai anggaran pendapatan Daerah Kabupaeten Intan Jaya. anggaran Sidang dilakukan Oleh BUPATI dan DPRD kabupaten Intan Jaya sementara Pelantikan SKPD belum sebagai pengguna anggaran dalam penyelenggaraan Pemerintah. Penetapan SKPD kabuapaten Intan Jaya tanpa alasan yang jelas sampai saat ini mengundur-undur waktu seharusnya sebagai dasar 100 hari kerja Bupati depenitif Kabuapaten Inatan di ukur dari awal 100 hari ini namun hinggga saatt ini SKPDpun belum ada lalu bagimana laporan pengguna anggaran di daerah yang seharusnya di laporkan secara bertahap di pemerintah propinsi dan pemerintah Pusat.

100 hari kinerja kerja Bupati dan wakil bupati kabupaten Intan Jaya di warnai palang-memalang kelompok masyarakat atas bujukan-bujukan orang-orang yang haus jabatabn dan kedudukan di Papua bahkan beradu fisik dan mulut seperti oranhg yang tidak punya intelektual. maaff para penjabat daerah jika memiliki kemampuan inteletual dan memiliki konsep ke depan diharapkan meyelesaikan melalui proses dan mekanisme yang ada jangan seperti orang yang sperti tidak berpendidikan dengan main hakim sendiri secara fisik dan berdebat mulut tanpa prosedur. Bupati defentif diharapkan menetapkan SKPD sesegerah agar penyelenggaraan pemerintah dalam roda pembangunan berjalan sebagimana mestinya apa yang menjadi kendala dalam penetapan SKPD di Kabupaten Intan Jaya. dan jangan memilih berdasarkan pendukung politik dan berdasarkan asal, suku, marga dan daerha bahkan ada yang di berikan Nota Tugas seperti di dinas keuangan dan PU dengan alasan penyelenggaraan pemerintah dalam
silang waktu yang kosong. Dalam penetapan SKPD tidak serentak satu persatu akan mengudnag konflik yang lebih gbesar jadi segerah menetapkan SKPD dan melanbtika ESSALON I,II, dan III. apa yan sebenarnya menjadi Kendala dalam penetapan SKPD pemerintah Propinsi Papua di Jamin UU Otonomi khusus No. 21 Tahun 2001 tentang pemeberian Otonomi khsusu bagi propinsi Papua artinya  pemerintah propinsi Papua diberi kebebasan untuk penyelenggaraan pemerintah terutama dalam ekonomi, sosial, budaya, dan politik lokal serta penyelenggaraan pemerintah diberi kekuasaan dan kewenangan kepada pemerintah daerah dan propinsi berdasarkan kebutuhan melalui mekanismenya. namun Otsus bagi propinsi Papua tidak memberikan  kebebasan dalam POLITK luar Negeri dan Jamian Keamanan (Pengaturan pihak keamanan) selain itu pemerintah memiliki kewenangan sesuai dengan kebutuhan daerah maka bupati segerah menetapkan SKPD kabupaten Intran Jaya melalui mekanisme dan skilll yang dimiliki.

Masyarakat Intan Jaya juga jangan menuntut jabatan berdasarkan suku marga tapi melihat kemampuan untuk membangun daerah, jabatan bukan nenek moyang punya sehingga jika kalau dengar isu belum ada jabatan atas marga palang memalang kantor. ahh namanya dapat jabatan itu berdasarkan Golongan dan skill atau kemampuan kalau seorang sarjana tapi dalam kinerja tidak memiliki skilll atau kemampua ahhh.... sama saja merusak daerah maka harus menunggu waktu dan dilakukan melalui diklat dan peltihan pemerintah bukan asal menjadi Camat. seperti halnya menjadi Camat di Sugapa bukan jabatan yang diwariskan nenek moayong suku sondegau dengan duwitau tidak masih ada marga lain yang memiliki kemampuan untuk memimpin daerah ini lebih baik. secara kasar katanya makanya sekolah supaya tauh struktural pemerintah dan masyarakat di sarankan tidak provokasi dengan  anak2 kalian yamg tidak bertindak berdasarkan intelek itu.

Dengan ini 100 hari Kinerja Bupati dan wakil Buparti Kabupaten Intan Jaya menanamkan Modal yang tidak Efektif dalam penyelenggaraan Pemerintah daerah dengan Demikian di Harapkan wUJUDKAN JANJI-JANJIIII POLITKKKKKKKKKK ITU


Dr. Mbula Belau di Yogyakarta

amakanieee